Gresik, (Antara Jatim) - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyatakan siap membantu pengurusan izin operasional perusahaan yang selama ini bermasalah dengan cara mempermudah pengurusannya asalkan pihak perusahaan kooperatif.
Sambari di Gresik, Jumat, menyebutkan, dari sekitar 1.600 perusahaan yang beoperasi di wilayahnya, sekitar 1.000 perusahaan izinnya bermasalah, seperti izin lahan yang ditempati, analisa dampak lingkungan dan beberapa izin lainnya.
"Kami memiliki data, banyak perusahaan di Gresik yang sudah lama beroperasi namun belum mengantongi izin usaha, seperti izin prinsip, IMB, Amdal dan lainnya," katanya.
Ia mencontohkan, ada salah satu perusahaan yang sudah lama beroperasi dan memiliki 28 hektar lahan namun belum lengkap izinnya, serta ada juga yang memiliki luas lahan dari 4 hingga 16,5 hektar tapi izinnya juga tidak dilengkapi.
Ia berharap, pemilik perusahaan bersangkutan harus segera mengurus izin ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Gresik, seperti ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) dan Pekerjaan Umum (PU).
"Jangan khawatir, kami akan bantu dan kami tidak akan mempersulit pengurusan izin," katanya.
Sambari optimistis, apabila perusahaan kooperatif melengkapi izin perusahaan, pihaknya akan mempermudah segala jenis investasi di Kabupaten Gresik, sebab keberadaan investasi bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Apabila PAD terdongkrak maka kekuatan keuangan APBD Gresik akan makin besar, sehingga program-program pembangunan yang telah direncanakan bisa terwujud," katanya.
Sementara itu, Sambari juga telah membentuk tim independen yang melakukan verifikasi ke setiap perusahaan, tujuannya menverifikasi perusahaan-perusahaan yang dianggap tidak kantongi izin.
Salah satu anggota tim verifikasi, Langu mengatakan, tim verifikasi itu telah bekerja sejak awal Mei 2013, dan fokus melakukan verifikasi perusahaan yang tidak mengantongi izin di seluruh wilayah Gresik.
"Pada saat verifikasi pertama hari Rabu (8/5) kemarin, tim verifikasi yang terdiri dari Staf Ahli Bupati, BPPM, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Satpol PP, telah menemukan 2 perusahaan di wilayah Kecamatan Driyorejo tidak kantongi IMB, padahal perusahaan itu sudah puluhan tahun berdiri," katanya.
Kedua perusahaan itu adalah PT Mitra Pratamahan Jaya yang memproduksi sepatu, dan PT Evitex Naya Manggala yang memproduksi benang.
"Dua perusahaan tersebut kami beri batas waktu sepekan untuk mengurus izin. Dan perusahaan bersangkutan juga berjanji segera mengurusnya," katanya.
Langu berharap, dengan adanya tim verifikasi, ribuan perusahaan yang izinya bermasalah bisa terus menurun, dan meningkatkan PAD Kabupaten Gresik.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.