Sidoarjo (Antara Jatim) - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Wisnu Wardhana, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait pemberhentian kliennya tersebut tidak benar.
"Keputusan yang diambil oleh Gubernur Jatim terkait dengan pemberhentian klien kami tersebut tidak benar karena untuk pemberhentian anggota DPRD dan juga Ketua DPRD dilakukan dengan cara pergantian antarwaktu atau PAW," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya di Waru Sidoarjo, Senin.
Ia mengemukakan, seharusnya Gubernur Jawa Timur tersebut tidak memberhentikan kliennya karena harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
"Pemberhentian anggota dewan maupun ketua dewan tersebut dilakukan dari partai politik kemudian diberikan kepada dewan dan selanjutnya diberikan kepada wali kota setempat dan dari wali kota setempat memberikan kepada gubernur," katanya.
Ia mengatakan baru setelah itu gubernur menyetujui usulan pergantian tersebut dan komisi pemilihan umum yang menentukan penggantinya berdasarkan pada urutan pemenang pemilihan umum.
"Hal ini juga tidak sesuai dengan keinginan partai yang menginginkan pergantian antarwaktu, tetapi yang terjadi malah Gubernur Jatim mengeluarkan surat pemberhentian," katanya.
Ia mengemukakan, tindakan yang dilakukan oleh Gubernur ini diduga telah menyalahi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
"Kami juga mengajukan penangguhan terkait dengan masalah ini, karena masih belum ada landasan yang kuat dan klien kami juga akan beraktivitas seperti biasa," katanya.
Sementara itu, Wisnu Wardhana mengatakan dirinya tetap akan melakukan aktivitas seperti biasa sebelum adanya keputusan sela dari PTUN.
Wisnu Wardhana datang ke PTUN untuk mengajukan gugatan keputusan Gubernur Jatim terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai ketua Dewan Surabaya.(*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.