Surabaya, (AntaraJatim) - Pekerja Terminal Tambak Osowilangun (TOW) Kota Surabaya akan membentuk satgas penegakkan hukum sebagai protes terhadap pemkot yang tidak mengindahkan rekomendasi Kemenhub untuk memindahkan trayek bus AKAP jurusan pantura dari Terminal Purabaya ke TOW.
"Rencananya pada 11 Maret mendatang, kami akan membentuk satgas penegakkan hukum," kata Sekretaris Paguyupan Pekerja Jasa Angkutan Terminal Tambak Osowilangun (TOW) Kota Surabaya Supari saat dihubungi Antara melalui ponselnya, Selasa.
Menurut dia, tujuan pembentukan satgas tersebut karena Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tidak bisa menegakkan hukum sebagaimana surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 1 Mei 2012.
Bahkan, lanjut dia, rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya yang memberikan batas waktu 28 Februari 2013 kepada Dishub untuk melaksanakan rekomendasi Kemenhub juga tidak bisa dilakukan.
"Kami sudah tidak percaya lagi dengan penegakan hukum, makanya kami lakukan dengan cara saya sendiri. Lebih baik kami main hakim sendiri asal tidak melanggar UU," katanya.
Permasalahan ini, kata dia, sudah cukup lama. "Kami menilai kepala dishub tidak mampu. Untuk itu, kami minta Pak Eddi (Kadishub) diganti saja," tegasnya.
Supari mengatakan pembentukan satgas ini menapat dukungan dari paguyupan dan elemen masyarakat lainnya seperti Organda Surabaya, paguyupan sopir dan serikat pekerja di Surabaya.
Untuk target dari pembentukan satgas ini, lanjut dia, pihaknya akan membahas dengan paguyupan lainnya pada 11 Maret mendatang. " Yang jelas, target kita saat ini agar keputusan Dirjen dilaksanakan," katanya.
Saat ditanya apakah akan tetap melakukan aksi berupa demo dan penutupan akses tol Romokalisari-Surabaya sebagaimana yang dilakukan pada Senin (4/3) lalu, Supari mengatakan hal itu dilakukan lagi.
"Percuma saja demo jika mereka kurang respek, kami kasihan terhadap masyarakat," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, aksi protes tetap dilakukan untuk Selasa ini yakni dengan cara boikot bus AKDP jurusan pantura dan angkutan kota tidak masuk atau mangkal di TOW melainkan di jalan depan TOW.
"Kondisi di TOW saat ini tenang, bus tetap melayani penumpang," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dishub Surabaya Dedik Irianto mengatakan, pihaknya masih belum bersikap soal ini. Utamanya terkait dengan adanya trayek yang membuat bus AKAP dan AKDP pantura yang bisa masuk Purabaya.
"Kami belum bisa bertindak banyak sebab, trayek tersebut justru membuat kami menjadi pihak yang salah, jika mencegah bus AKAP dan AKDP Pantura masuk ke Purabaya, karena izin trayeknya dua," katanya.
Informasinya, lanjut dia, permasalahan TOW diawali dengan surat dirjen perhubungan yang menyatakan 264 bus AKAP dan AKDP yang melewati Pantura untuk mengambil penumpang hanya di TOW.
Kebijakan itu agar memecah kepadatan penumpang di Terminal Purabaya. Namun, terjadi penolakan dari pengemudi bus AKAP dan AKDP Pantura karena mereka memiliki dua izin trayek, yakni bisa masuk Purabaya atau TOW. (*)
Editor : Slamet HP
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026