Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang dari biro penyelenggara haji (BPH) Jawa Timur dan Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah itu memanggil empat saksi di Jawa Timur, sedangkan lima lainnya di Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia menjelaskan empat saksi yang dipanggil di Jatim terdiri atas AM selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, HS selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, HMA selaku Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah dan AKU selaku Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Sementara, lima saksi yang dipanggil di Jakarta adalah NUR selaku Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI selaku Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, SA selaku Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA selaku Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, serta AAB selaku Direktur PT Balubaid Ikhwan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik BPH Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.
KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Pewarta: Rio FeisalEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026