Malang - Malang Corruption Watch atau MCW mendesak Pemkot Malang, Jawa Timur, segera memperbaiki layanan publik karena pengaduan terkait layanan tersebut masih cukup tinggi, yakni mencapai 943 kasus selama Desember 2012. "Posko pengaduan pelayanan publik yang kami dirikan akhir tahun lalu, ada 943 kasus yang masuk. Dari 943 pengaduan itu, yang paling tinggi adalah bidang pendidikan, yakni mencapai 235 kasus, 214 bidang kesehatan, dan keadministrasian kependudukan mencapai 191 kasus," kata Divisi Indoksi MCW Luthfiana Mayasari di Malang, Rabu. Menurut dia, untuk meningkatkan layanan publik di Kota Malang tersebut maka harus ada peraturan yang mengatur terkait layanan publik itu, yakni peraturan daerah (perda). Oleh karena itu, katanya, Komisi D DPRD Kota Malang sebagai wakil rakyat yang terkait dengan masalah kesra ini harus mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) pelayanan publik. "Kami mendesak dewan untuk segera merealisasikan ranperda pelayanan publik. Kalau ranperdanya sudah ada, maka pemkot mau tidak mau harus memperbaiki pelayanan publiknya yang saat ini masih sangat buruk," katanya, menegaskan. Ia mengatakan, saat ini banyak keluhan mengenai pelayanan publik, namun masyarakat masih belum mengetahui prosedur bagaimana menyampaikan keluhan. Prosedur pelayanan publik dan bagaimana cara menyampaikan keluhan ini bisa dimasukkan dalam perda yang nantinya bisa dijadikan acuan serta sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran aturan. Ke depan, lanjutnya, MCW akan kembali membuka posko pelayanan publik di sejumlah titik keramaian di Kota Malang untuk membandingkan apakah pelayanan publik semakin baik. Menanggapi desakan MCW tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Fransiska Rahayu Budiwiarti mengatakan, jika sebenarnya dewan telah membuat Ranperda inisiatif mengenai pelayanan publik. Akan tetapi, kata politisi Partai Demokrat itu, ranperda tersebut belum bisa direalisasikan karena Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelayanan publik belum keluar. "Tanpa desakan MCW pun kami sudah membuat draf ranperda tersebut, tetapi sampai saat ini masih belum bisa direalisasikan karena belum ada PP-nya," ucapnya, menegaskan. Ia berharap, jika perda pelayanan publik ini terealisasi, maka Kota Malang akan mempunyai Komisi Pelayanan Publik. Kalau sudah ada komisi pelayanan publik, masyarakat akan semakin mudah untuk menyampaikan keluhannya. "Kami juga minta data yang valid dari MCW jika menyampaikan keluhan pada dewan. Dengan begitu, dewan bisa meminta pihak terkait untuk memperbaiki pelayanan publiknya," tukas Fransiska.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026