Polres Gresik Ringkus Pencuri Mobil Antar-Provinsi
Kamis, 14 Februari 2013 17:45 WIB
Gresik - Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Gresik, meringkus sindikat pencuri mobil antara provinisi dengan barang bukti dua mobil jenis Suzuki Vitara serta satu unit jenis Toyota Avanza.
Wakil Kepala Polres Gresik Kompol Kholilulrrohman, Kamis mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus bernama Khoirul Ahmad (36) warga Pasirian, Kabupaten Lumajang, sedangkan dua pelaku lainnya berinisial MZ dan NN masih dalam pengejaran.
"Dari satu pelaku itu, kami berhasil mengamankan barang bukti tiga mobil sekaligus, salah satunya mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi D-1824-ZI atas nama Lia Widianingsih warga Jalan Manggahang, Bandung," tuturnya.
Dikatakannya, modus yang digunakan pelaku, awalnya berkenalan terlebih dahulu melalui jejaring sosial "facebook", kemudian diajak bertemu di suatu tempat.
Setelah itu, korban diajak ke Surabaya untuk dikenalkan dengan orang tua pelaku dengan menggunakan mobil korban.
"Di saat korban minta istirahat di salah satu SPBU wilayah Gresik untuk pergi ke toilet, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku," paparnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika anggota unit patroli Polres Gresik menerima laporan ada kasus pencurian mobil di SPBU Tebaloan, Desa Tebaloan, Kecamatan Duduk Sampean, Gresik.
Setelah menerima informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan melalui GPS yang ada di mobil korban, dan termonitor berada di daerah Lumajang.
Sementara pelaku mengaku, dirinya hanya sebagai penadah dari rekannya yang berinisial MZ dan NN yang melakukan tindak pencurian, dengan harga Rp50 juta/unit.
Meski sebagai penadah, Wakapolres Gresik, Kholilulrrohman menegaskan, tersangka tetap terkena pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)