Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pengusaha di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Ini kan sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat.
Khofifah menegaskan THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR, lanjutnya, tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," ujarnya.
Menurut dia, momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga sehingga pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.
"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," katanya.
Khofifah berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur.
Ia optimistis pembayaran THR tepat waktu turut mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya.
Pewarta: Willi IrawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026