Kelompok Raffi Diancam UU Narkotika
Kamis, 31 Januari 2013 21:11 WIB
Jakarta (ANTARA) - Artis Raffi Ahmad dan tujuh orang yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional diancam dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
Raffi dan enam orang temannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, sedangkan satu orang hasilnya negatif.
"Ada tujuh orang yang mengandung derivat cathinone, lima orang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan chatinone dan dua orang menggunakan cathinone murni," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis malam.
Lima orang yang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan cathinone yakni K, N, MF, W, J dan yang murni menggunakan zat turunan cathinone adalah Raffi dan RJ. Sedangkan yang negatif tapi masih ditahan adalah UW, katanya.
"Yang pasti penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli hukum pidana, kesehatan, farmakologi, dan saksi ahli lainnya yang dilakukan maraton," kata Sumirat.
Sumirat menambahkan bahwa saat ini penyidik sudah menambah waktu penyidikan 3x24 jam lagi, untuk menetapkan status dari kelompok Raffi yang masih ditahan. (*)