Jakarta (ANTARA) - Artis Raffi Ahmad dan tujuh orang yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional diancam dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Raffi dan enam orang temannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, sedangkan satu orang hasilnya negatif. "Ada tujuh orang yang mengandung derivat cathinone, lima orang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan chatinone dan dua orang menggunakan cathinone murni," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis malam. Lima orang yang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan cathinone yakni K, N, MF, W, J dan yang murni menggunakan zat turunan cathinone adalah Raffi dan RJ. Sedangkan yang negatif tapi masih ditahan adalah UW, katanya. "Yang pasti penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli hukum pidana, kesehatan, farmakologi, dan saksi ahli lainnya yang dilakukan maraton," kata Sumirat. Sumirat menambahkan bahwa saat ini penyidik sudah menambah waktu penyidikan 3x24 jam lagi, untuk menetapkan status dari kelompok Raffi yang masih ditahan. (*)
Berita Terkait
Lapas Pamekasan gagalkan upaya penyelundupan obat terlarang
15 Januari 2026 22:43
Polres Madiun tangani empat oknum anggota terlibat peredaran sabu
15 Januari 2026 17:58
Rutan Situbondo mendadak tes urine seluruh narapidana kasus narkoba
10 Januari 2026 11:06
Polres Ponorogo antisipasi tren peningkatan kasus narkoba
9 Januari 2026 22:05
Lapas Madiun tes urine warga binaan dan sipir cegah narkoba
8 Januari 2026 22:38
Rutan Situbondo tes urine warga binaan deteksi penyalahgunaan narkoba
8 Januari 2026 21:30
Rutan Kraksaan gelar tes urine berkala demi perangi narkoba
8 Januari 2026 20:58
Maduro dan istrinya didakwa tuduhan terorisme narkoba
3 Januari 2026 23:00
