Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan di Sumbawa
Selasa, 29 Januari 2013 20:25 WIB
Jakarta (ANTARA) - Polisi telah menangkap seorang provokator kerusuhan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Dedi Rahmat, karena melakukan provokasi di situs jejaring sosial, Facebook.
"Polisi NTB telah menangkap seseorang yang diduga memprovokasi melalui sarana media sehingga terjadi kerusuhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Dedi diketahui memposting kalimat provokatif yang menyulut emosi ke dalam sebuah grup di facebook yang beranggotakan 5.957 akun dan tersangka dikenakan pasal 45 junto ayat 2 UU 2008 Informasi Transaksi Elektronik (ITE), katanya.
"Selain itu, polisi juga sudah menangkap lima orang provokator lainnya, di antaranya, Arifin, Anugrah, Aris, Jufri dan Naan, kelima orang ini merupakan bagian dari 33 orang yang sebelumnya dijadikan tersangka," kata Boy.
Peristiwa penyerangan, perusakan dan pembakaran rumah yang diindikasikan sebagai aksi anarkis dilakukan oleh sekitar 200 orang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pekan lalu. (*)