Madiun - Belasan anggota Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota tercatat melanggar disiplin kerja dan hukum selama periode tahun 2012.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Ucu Kuspriyadi, Kamis, mengatakan, sepanjang tahun 2012 ada sebanyak 16 anggota dari Polres Madiun kota yang melakukan indisiplin.
"Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya terlibat kasus pidana. Yakni dua orang terlibat perjudian dan seorang lagi terkena kasus tidak sopan dengan masyarakat," ujar Kapolres Madiun Kota Ucu kepada wartawan.
Pihaknya menjamin proses hukum tetap berlanjut meski yag melanggar adalah petugas kepolisian. Ucu menyatakan, dalam kasus penegakan hukum tidak ada pilih-pilih.
"Jika ada anggota yang melanggar, tidak ada alasan bagi Saya untuk tidak memprosenya. Saya tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti bersalah dan melanggar hukum," kata dia.
Ucu berharap, untuk kedepannya para anggota kepolisian di Polres Madiun Kota dapat mencegah agar tidak ada lagi yang melanggar bahkan terlibat tindak pidana.
Sementara, Kapolres Madiun AKBP Yusuf menyatakan, anggota polisi di jajaran Polres Madiun yang dikenai sanksi disiplin pada tahun 2012 sebanyak tiga orang.
"Dari tiga orang tersebut, satu kasus di antaranya terjadi di tahun 2011 dan ditangani tahun 2012 ini. Sedangkan jenis pelanggarannya rata-rata adalah meninggalkan tugas tanpa izin pada saat siaga," kata AKBP Yusuf.
Pihaknya berharap sebagai penegak hukum, anggota kepolisian di masa mendatang dapat menjaga kedisiplinan dan menjadi teladan masyarakat dalam penegakan hukum.
"Hal tersebut bertujuan untuk terciptanya tertib hukum di Indonesa. Anggota polisi harus menjadi contoh yang baik," katanya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.