Surabaya - Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur menerima 207 pengaduan selama tahun 2012 yang mayoritas masyarakat mengeluhkan layanan dari instansi milik pemerintah. "Dari total jumlah pengaduan, sudah sekitar 152 kasus telah berhasil ditangani. Sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan, serta ada yang bukan kewenangan KPP dalam hal penanganannya," ujar Ketua KPP Jatim Nuning Rodiyah di sela pemaparan hasil kinerja KPP Jatim di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu. Dari sisi pengaduan, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan 88 pengaduan atau 42,51 persen. Disusul Kabupaten Banyuwangi dengan 16 pengaduan atau 7,73 persen, serta Kabupaten Sidoarjo dengan 12 pengaduan atau 5,80 persen. "Surabaya masih tertinggi karena letak instansi pemerintahan yang dikeluhkan masyarakat mayoritas berada di sana," kata dia. Sedangkan, berdasarkan instansi terlapor, posisi teratas masih ditempati Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan 28 pengaduan, kemudian pelayanan di kantor pemerintahan desa/keluarahan dengan 23 pengaduan. Posisi ketiga ditempati PDAM dengan 18 pengaduan, serta beberapa pengaduan lainnya untuk instansi berbeda-beda. Nuning mengatakan, mayoritas masyarakat yang mengeluhkan pelayanan terhadap Kantor BPN ada di masalah standar waktu dan biaya. Pihaknya berharap, BPN bisa mengubah pelayanannya dengan harapan masyarakat terlayani tanpa ada keluhan apapun. "Pada 2013, kami akan berkoordinasi dengan BPN dan akan bekerja sama. Tapi itu semua ranah BPN dan KPP merekomendasikan Gubernur Jatim untuk berkoordinasi dengan BPN Kanwil Jatim untuk merumuskan upaya perbaikan pelayanan dokumen pertanahan," tukasnya. Dibandingkan tahun 2011, jumlah pengaduan pada tahun ini naik cukup signifikan. Ia memaparkan, pada tahun lalu KPP menerima laporan sebanyak 176 pengaduan. Menurut dia, kenaikan tersebut tidak lepas dari terbentuknya 36 Pos Pelayanan KPP di daerah. "Sehingga, masyarakat bisa langsung melaporkan apa yang dikeluhkannya ke pos pelayanan KPP di daerah setempat, tidak perlu ke KPP Jatim. Ini yang membuat masyarakat lebih aktif," tutur Nuning. Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari laporan kinerja yang disampaikan, di samping merekomendasikan gubernur tentang perbaikan pelayanan BPN, KPP juga merekomendasikan gubernur untuk mendorong instansi penyelenggara pelayananan publik di Jatim, agar melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendorong pihak terkait untuk bekerja sama dengan KPP dalam rangka penanganan pengaduan pelayanan publik yang dilaksanakan. "Kami juga merekomendasikan dan mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk menyusun peraturan daerah sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan memperhatikan kearifan lokal," katanya.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026