Surabaya - Sebanyak 31 kepolisian sektor atau polsek (kecamatan) yang selama ini ada di lingkungan kepolisian resor atau polres (kabupaten) digeser ke kepolisian resor kota atau polresta (kota).
Pergeseran yang didasatkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/1225/X/2012 itu diresmikan dalam acara pengalihan aset dari Polres ke Polresta oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko di lapangan belakang Mapolda Jatim, Senin.
"Tujuan perubahan wilayah hukum itu untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus untuk keseimbangan dan peningkatan kamtibmas," kata Kapolda Jatim.
Untuk itu, katanya, pengalihan aset itu harus ditandai dengan pengecekan ulang, terutama tanah, bangunan, senjata api, amunisi, dan ranmor (kendaraan bermotor) sesuai data di dalam berita acara pengalihan.
"Anggaran operasional polsek yang mengalami perubahan wilayah hukum itu masuk dalam DIPA Tahun Anggaran 2013, sedangkan mutasi personel akan ditindaklanjuti dengan keputusan Kapolda Jatim. Yang penting, pelayanan prima kepada masyarakat semakin meningkat," katanya. (*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.