Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membekukan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo.
"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil, pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset dan ketiga pasti kita melakukan 'freezing' rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada Senin (3/12), mantan Kepala Korlantas Polri telah ditahan KPK di rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya seusai diperiksa selama delapan jam.
KPK juga sedang menelusuri aset-aset miliki Djoko Susilo.
"Penelusuran aset sedang dalam proses, biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelas Bambang. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.