Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan persetujuan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kayu Putih sebagai relokasi TPA Mrican, Ponorogo, Jawa Timur yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto Purnomo, Selasa, setelah pihaknya mendapatkan jawaban resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLH.

"Dalam surat resmi yang kami terima, KLH menyetujui penggunaan lahan baru seluas sembilan hektare di kawasan hutan kayu putih Sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan kelengkapan administrasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Ponorogo.

"Termasuk proses tata batas dan penggantian tegakan dengan Perhutani. Bupati Sugiri Sancoko juga dijadwalkan bertemu Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq untuk meminta arahan dan dukungan percepatan relokasi," ujar Jamus.

Ia menyebut, TPA baru ditargetkan bisa beroperasi mulai 2026. Seluruh tahapan pembangunan akan dilakukan secara simultan dengan dukungan dari KLH.

"Kementerian memberi dukungan penuh setelah melihat keseriusan Pemkab Ponorogo dalam pengelolaan sampah. Upaya pengurangan volume sampah dari rumah tangga, pasar, sekolah, hingga perkantoran terus digencarkan," katanya.

Jamus mengakui, pengelolaan TPA Mrican masih menggunakan sistem open dumping dan sempat mendapat sanksi penghentian operasional pada 7 November lalu, sebelum ditetapkan sebagai daerah darurat sampah.

"TPA baru nanti akan menerapkan sistem sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan. Dengan begitu, Ponorogo diharapkan memiliki TPA yang layak dan berkelanjutan," katanya menambahkan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025