Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pengairan setempat Puji Purwandi sebagai tersangka korupsi puluhan proyek tahun anggaran 2009 senilai Rp29 miliar. "Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti yang kami dapatkan selama proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kajari Trenggalek, Adianto, Rabu. Penyidik kejaksaan menilai, Puji Purwandi adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut, karena sebagai kepala dinas seharusnya mampu mengetahui secara langsung prosentase pengerjaan proyek di satuan kerja/SKPD-nya, sehingga tidak sembarangan dalam melakukan proses pembayaran. Dalam praktiknya, proyek insfrastruktur yang berjumlah 54 paket tersebut banyak yang tidak diselesaikan 100 persen, meski demikian anggaran yang ditetapkan dibayarkan secara keseluruhan. Akibat dari kejadian tersebut, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menemukan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar. "Hasil audit inilah yang menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini, sekaligus juga sebagai pegangan kami untuk menetapkan Puji sebagai tersangka," paparnya. Lebih lanjut Kajari Adianto menjelaskan, penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak beberapa bulan yaang lalu, namun penentuan tersangka baru ditetapkan bulan November ini karena menunggu hasil audit BPKP Jawa Timur. "Kalau tidak salah semua saksi sudah kami periksa, termasuk rekanan proyek, panitia serta orang-oraang yang terlibat dalam proyek ini, tentunya termasuk kepala dinas," ujarnya. Adianto mengaku, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang ditetapkan bakal bertambah, namun pihaknya tidak bisa memastikan karena menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012