Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang berinisial NHH (37) karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengemukakan proses hukum yang terjadi pada NHH berawal saat yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 di Juanda, Surabaya dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025," katanya di Blitar, Kamis.
Ia menambahkan, NHH yang merupakan perempuan tersebut selama di Indonesia, berdomisili di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar. Yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan. Selama proses tersebut, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui telah melebihi batas izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia selama 55 hari setelah izinnya berakhir.
"Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Pihaknya kemudian melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan deportasi terhadap NHH. Deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Saat deportasi, proses pengawasan keberangkatan dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/10). Ia juga mendapatkan pengawalan yang ketat oleh petugas imigrasi.
Setelah melalui proses pemeriksaan imigrasi (clearance) di Bandara Soekarno Hatta, NHH kemudian diterbangkan ke negara asalnya, Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD315 yang berangkat pada pukul 12.00 WIB.
Aditya menegaskan bahwa kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan di negara mereka berkunjung.
"Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami imbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata dia.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025