Gresik - Tersangka Paulina Pradani, pimpinan pabrik PT Indospring Tbk yang melakukan tindakan perampasan kamera wartawan saat adanya peristiwa kebakaran di wilayah itu pada Jumat (25/5), divonis satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Gresik, Jawa Timur, yang diketuai Sudarwin SH dengan anggota Fathul Mujib dan Totok Edi Purba. "Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, terdakwa terbukti dan sah merampas kamera, serta berupaya menghalang-halangi kerja wartawan saat mencari informasi pada peristiwa kebakaran pabrik PT Indospring," kata Ketua Sidang, Sudarwin, usai sidang. Dikatakannya, vonis itu dijatuhkan karena terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers, serta terbukti secara sah merampas kamera dan berupaya menghalang-halangi wartawan saat mencari informasi. Menanggapi vonis tersebut, Ketua Bagian Advokasi Komunitas Wartawan Gresik (KWG), M Aidid mengaku sangat mengapresiasi keputusan hakim, sebab putusan itu akan menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus delik pers dikemudian hari. "Berapa pun jumlah pidana yang dijatuhkan kepada tersangka, putusan ini akan menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus delik pers di kemudian hari. Kami sangat mengapresiasi putusan ini," katanya. Sementara Kuasa Hukum tersangka, Yoni Hari Basuki SH mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diterima kliennya, sebab dia berharap dapat membebaskan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan banding, sebab diakuinya banyak fakta di persidangan yang belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim. "Kami akan mengajukan banding. Karena banyak fakta di persidangan yang belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim," katanya. Sebelumnya, terdakwa melakukan perampasan kamera wartawan televisi lokal Jawa Timur (JTV) M Amin, dan menghalng-halangi beberapa wartawan lain di antaranya Agus Esmanto dari RCTI serta Ika Hidayat wartawan dari salah satu media online saat liputan kebakaran di PT Indospring Tbk tanggal 25 Mei 2012.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012