Surabaya - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Surabaya mempertanyakan hak Wakil Ketua DPRD setempat Musyafak Rouf yang selama delapan bulan tidak mendapat gaji. "Fraksi kami mempertanyatakan hak Musyafak Rouf, karena hal ini sudah pernah kami tanyakan kepada ketua DPRD (Wishnu Wardhana), namun diarahkan ke Bu Hari (Sekretaris DPRD). Tapi, setelah kami tanyakan, dikembalikan ke ketua," katanya Sekretaris FPKB DPRD Surabaya Masduki Toha di sela-sela rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin. Menurut dia, sejak menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong terkait kasus gratifikasi, Musyafak sama sekali tak menerima gaji berikut tunjangannya selama delapan bulan berturut-turut. Sementara nama Musyafak terus disebut-sebut dalam setiap Paripurna DPRD Surabaya. Hal inilah yang mendapat reaksi keras dari anggota FPKB. Untuk itu, lanjut dia, FPKB meminta keadilan terkait hak-hak Musyafak sebagai anggota dewan yang tidak diberikan selama delapan bulan. Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menyebutkan bahwa gaji berikut hak-hak kedewanan pimpinan serta anggota dewan menjadi ranah Bagian Keuangan Pemkot Surabaya. "Soal keuangan menjadi urusan Pemkot Surabaya dan sudah diatur dalam peraturan bahwa hak seorang anggota dewan tetap berbasis kinerja," ujarnya. Wishnu juga minta Masduki melanjutkan pembicaraan di luar sidang paripurna. Jika perlu konsultasi langsung ke Bendahara Umum Daerah. Seusai paripurna, Wishnu mengatakan sudah ada aturan hak keuangan anggota dewan. Berdasarkan PP 16/2010 sudah disebutkan seseorang (yang kasus hukumnya) sudah berkekuatan hukum maka dihentikan sejak ditetapkan. Soal masih disebutnya nama Musyafak dalam tiapkali rapat paripurna, Wishnu menyebut karena proses pergantian antarwaktu (PAW) belum bilakukan. "Tapi berdasar undang-undang, Musyafak sudah dihentikan," tandasnya lagi. Wishnu menyebut, gaji musyafak dengan ketua dewan hanya selisih Rp500.000. "Gaji saya sebulan Rp8 juta. Dengan wakil dan anggota hanya selisih Rp500.000. Kalau tunjangan lainnya saya tidak hafal," katanya. Soal diberikannya hak Musyafak berupa gaji, masih kata Wishnu, bisa ditanyakan ke gubernur. Wishnu ragu yakin gubernur tidak berani mengizinkan karena aturannya melarang. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012