Kediri - Sidang lanjutan kasus salah tangkap yang dilakukan sejumlah oknum polisi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu, menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Trenggono itu mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari korban salah tangkap, Mintoro, yaitu istrinya yang bernama Yuni serta perangkat desa. "Saat itu masih subuh ada petugas masuk. Kami tidak tahu apa-apa saat petugas menanyakan tentang lokasi penyimpanan barang. Tapi, saya tetap tidak tahu," kata Mintoro, saat ditanya majelis hakim. Ia mengaku, perbuatan dari polisi itu memang cukup menyakitkan dirinya dan membuat keluarganya tertekan secara psikis, karena dituding sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Kendati sempat terluka akibat tindak pemukulan dalam kasus itu, Mintoro mengaku sudah memaafkan oknum polisi tersebut dan berharap kekerasan seperti itu tidak terjadi lagi. Sidang kali ini juga menghadirkan tujuh anggota Polres Kediri yang terlibat kasus salah tangkap itu, Tri Bintoro, Yudis, Bayu, Ragil, Ja'i, Sugeng, dan Satria. Ketegangan terjadi saat para saksi memberikan keterangan yang memberatkan para anggota polisi itu. Kasus salah tangkap di Kediri pada Lebaran 2012 itu menimpa seorang warga bernama Mintoro, asal Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Saat itu, polisi salah menggerebek rumah warga yang diduga sebagai bandar narkotika, padahal polisi saat itu sebenarnya hendak menggerebek rumah Heru yang diduga kuat sebagai bandar besar. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012