Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menuntaskan penataan tenaga non-ASN dengan mengesahkan pengangkatan 1.823 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Sistem Informasi Aparatur (P3DSI ASN) BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni, Senin mengatakan, seluruh nama yang diusulkan telah tercantum dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan disetujui.

"Artinya di Ponorogo sudah tidak ada lagi honorer. Semua yang terdata sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu," ujarnya.

Menurut Zamroni, 95 persen dari total formasi didominasi tenaga teknis, sementara sisanya tenaga kesehatan dan guru.

Mereka merupakan peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang belum lolos formasi penuh. Masa kontrak ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

"Setelah pengumuman, para PPPK paruh waktu diminta segera mengisi daftar riwayat hidup, melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen lain yang ditetapkan. Jika tidak melengkapi, statusnya bisa gugur," jelasnya.

Zamroni menambahkan, perbedaan utama antara honorer dan PPPK paruh waktu terletak pada pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) yang memvalidasi status ASN.

"Jam kerja tetap sama dengan ASN, baik PPPK penuh maupun PNS. Soal besaran gaji disesuaikan instansi masing-masing," katanya.

Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer pada 2025 untuk mendorong profesionalisme aparatur sipil negara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025