Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menolak membayar uang pupuk sebesar Rp4,404 miliar termasuk bunga bank kepada kontraktor pengadaan pupuk PT Arthesis Sakti Persada, dengan alasan belum dianggarkan di dalam APBD. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, Kamis, mengatakan sudah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang berisi perintah membayar uang pengadaan pupuk kepada PT Arthesis Sakti Persada dalam perkara gugatan perdata. Namun, lanjutnya, pihaknya belum bisa melaksanakan perintah membayar uang pupuk pengadaan pupuk pada 2009 lalu itu, sebab mekanisme pembiayaan anggaran daerah harus masuk di dalam APBD. "Pembayaran uang pengadaan pupuk belum dianggarkan di dalam APBD 2012," katanya, kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro Eko Julis Supriyanto yang didampingi Direktur PT Arthesis Sakti Persada Bojonegoro Agoes Soeyanto. Di samping itu, jelasnya, pemkab juga sedang mempersiapkan gugatan kepada PT Arthesis Sakti Persada dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengirimkan pupuk kepada para petani tembakau tidak sesuai spesifikasi. Sebelum itu Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro Eko Julis Supriyanto menyatakan pemkab harus membayar uang pengadaan pupuk kepada sebesar Rp2,739 miliar ditambah bunga bank 1,6 persen selama 38 bulan sebesar Rp1,665 miliar kepada PT Arthesis Sakti Persada. Hanya saja, katanya menjelaskan, perintah membayar uang pupuk sesuai dengan keputusan MA No. 1974/PDT/2010 sifatnya menyangkut pembayaran utang bukan merupakan keputusan untuk menyita aset daerah. "Kami meminta pembayaran uang pupuk bisa direalisasikan tahun ini, sebab sudah ada keputusan hukum tetap," kata Agoes, menegaskan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan utang itu kepada Pengadilan Negeri, kalau proses pembayaran uang pupuk itu masih belum bisa dilaksanakan. "Semuanya kami kembalikan kepada Pengadilan Negeri," demikian Agoes. (*).

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012