Jombang - Majelis Hakim mengabulkan permintaan pengalihan status Vista Paramita (24), tahanan yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Jaya, Jombang, menjadi tahanan kota, karena harus menyusui anaknya yang masih berusia tujuh.
"Kami tidak menutup mata atas 'sinetron' yang terjadi ini. Secara administrasi memang belum memenuhi, belum ada lampiran kartu tanda penduduk (KTP)," kata Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Kamis.
Keputusan Majelis Hakim Toetik yang didampingi dua hakim anggota masing-masing A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, SH dan Wiryatmo Lukito Totok, SH itu mengabulkan permohonan keluarga yang mengajukan status agar ketiga perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang koperasi itu tidak ditahan. Majelis hakim menyebutkan bahwa keputusan itu atas dasar kemanusiaan.
Agenda sidang hari itu sebenarnya adalah eksepsi dari Jaksa, namun majelis hakim akhirnya juga memutuskan untuk mengabulkan permohonan penasihat hukum ketiga terdakwa.
Dalam pengajuan itu, suami dari ketiga terdakwa yang kesemuanya dari Kabupaten Jombang, Ayu Widuri (26) warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Mojoroto, Yuni Irawati (33) warga Dusun Meru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, dan Vista Paramita (24) warga Dusun Wonokoyo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, menjadi penjamin.
Ketiga terdakwa langsung sujud syukur dan menangis begitu mengetahui keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan mereka.
Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Saifudin mengaku cukup lega dengan keputusan majelis hakim tersebut yang masih memerhatikan hak-hak dari terdakwa.
Kasus yang menimpa tiga perempuan itu terjadi pada 2012 ini. Mereka diperiksa sejak Mei 2012 lalu dalam dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Jaya, Jombang, yang dikelola oleh Lutfia Ningsih. Mereka dituduh menggelapkan uang koperasi sebesar Rp86 juta.
Ketiga perempuan itu menjadi tahanan di Lapas Jombang sejak 27 September 2012, setelah PN Jombang akan memulai sidang mereka. Salah satu dari perempuan itu bernama Vista terpaksa membawa anaknya yang masih berusia tujuh bulan, karena masih membutuhkan ASI.
Keluarga sebenarnya telah mengajukan penangguhan penahanan, namun karena dari PN mengaku belum menerima berkas pengajuan, akhirnya tiga perempuan itu, termasuk bayi yang masih tujuh bulan itu menjadi penghuni Lapas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012