Wali Kota Batu, Jawa Timur, Nurochman menyebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi langkah penting untuk menumbuhkan perekonomian menyikapi efisiensi, sekaligus menjaga estetika kota.
"Raperda ini sangat penting karena menjadi rujukan kerapian (estetika) kota, lalu untuk menjaga ketertiban melalui ketentuan bahwa papan reklame harus berizin karena menyangkut potensi pendapatan," kata Nurochman di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.
Oleh karena itu, Nurochman menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini akan memuat soal mekanisme perizinan pemasangan reklame di wilayah Kota Batu.
Salah satu komponennya adalah pengurusan perizinan yang akan dibuat lebih mudah dan cepat.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, maka potensi munculnya pemasangan reklame liar bisa ditekan, sekaligus bisa mengerek pendapatan asli daerah.
"Kami menginginkan keterbukaan dalam proses pengurusan perizinan yang mungkin selama ini dianggap ruwet (berbelit-belit), sehingga kami lakukan perbaikan," ucapnya.
Nurochman juga memastikan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dibarengi dengan upaya memetakan kembali lokasi yang dinilai potensial untuk pemasangan reklame dan tidak mengganggu estetika kota.
"Reklame harus kami tata, goal-nya tidak membongkar tetapi ini persuasif. Kami mendorong mereka (pengusaha) agar taat dan patuh terhadap ketentuan," ujarnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu oleh Wali Kota Nurochman, pada Selasa (19/8).
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batu Didik Machmud menyampaikan usulan regulasi yang diajukan bersifat positif karena akan mendetailkan aturan pemasangan reklame.
Secara garis besar, Didik menyampaikan penataan reklame di Kota Batu sudah dilakukan, termasuk melakukan pemasangan dengan cara dipaku di pepohonan.
Selanjutnya, beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Gajah Mada harus bersih dari reklame.
"Itu sudah dilakukan, terus yang berbentuk bando jalan tidak diperbolehkan," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut regulasi baru itu akan memuat ketetapan tarif dan jenis reklame mana saja yang akan dikenakan biaya.
"Yang bersifat keagamaan dan sosial tidak ditarik, tetapi kalau komersil itu ditarik," ujar dia.
Dia optimistis raperda ini akan membuat estetika terjaga dan pendapatan Kota Batu akan terkerek naik.
"Kami akan mengawal ini, nanti kalau ada yang tidak sesuai kami panggil," tutur dia.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025