Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berkomitmen untuk menerapkan multitarif dalam penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berarti tidak ada kenaikan untuk tarif pajak tersebut.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa komitmen itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu (20/8) malam.

"Dalam Perda tersebut diterapkan multitarif dalam penentuan PBB-P2, yang berarti tidak ada kenaikan tarif PBB-P2," katanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi mulai tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga berbagai kalangan masyarakat yang telah memberikan masukan serta memiliki komitmen yang sama dengan Pemkab dan DPRD, bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.

"Terima kasih semuanya, saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami. Kami mengajak semua pihak menjaga kekompakan daerah, Banyuwangi bisa maju jika seluruh elemen masyarakat bersatu," tutur Ipuk.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto mengatakan rapat paripurna merupakan permintaan langsung dari Bupati Banyuwangi untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.

"Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat Banyuwangi, dan terbukti tidak perlu waktu yang lama kami dapat melaksanakan rapat paripurna," ujarnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025