Kediri - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menyita barang bukti sebesar Rp5,5 juta.
"Kasus ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan dari warga yang menerima uang palsu. Kami langsung lakukan penyelidikan, dan kami berhasil mengungkapnya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Siswandi di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, polisi juga sudah menahan pelaku yang bernama Riswandi (45) asal Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap dengan tuduhan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Kasus itu, kata dia, berawal dari laporan seorang pemilik toko yang berjualan suku cadang di Jalan Brigjen Katamso yang mengaku mendapatkan uang palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata polisi memang menemukan uang palsu. Polisi lalu menahan Riswandi, yang saat itu ada di tempat indekosnya, di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Polisi, kata dia, sempat melakukan pemeriksaan di tempat indekos pelaku, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan dengan nominal Rp100 ribu. Jumlah keseluruhan uang itu mencapai Rp5,5 juta.
Ia mengungkapkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan pada pelaku. Dari pengakuannya, pelaku mengakui jika mempunyai uang dengan total sampai Rp17 juta. Namun, dari uang itu, sebagian telah diedarkan.
"Uang itu sudah digunakan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Totalnya sampai Rp11,5 juta," ungkapnya.
Pihaknya sampai saat ini terus menyelidiki kasus peredaran uang palsu itu. Petugas juga masih memeriksa dan menahannya. Jika terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang Menyimpan dan Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012