Kediri - Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri, menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) asal kabupaten tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pada program kelompok bimbingan belajar shalat (KBBS) 2011 senilai Rp1,59 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Rosyidin, Kamis, mengemukakan penyidikan dugaan korupsi itu dilakukan setelah melihat hasil Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Periksa Keuangan (LHP-BPK) tahun lalu.
"Dalam laporan itu tercatat dari Rp70,6 miliar dana yang dihibahkan pada 2011, terdapat Rp10,3 miliar dana yang tidak lengkap dalam pelaporan keuangannya. Kami dalami program KBBS dan ternyata memang benar ada yang tidak lengkap pelaporannya," katanya mengungkapkan.
Ia mengatakan, dua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Budi Tjahyono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat itu. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Kediri.
Selain Budi, tersangka lainnya adalah Mujahid, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia saat ini menjadi Kepala Bagian Kesra Pemkab Kediri. Keduanya diduga membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang diduga telah melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain tidak jelas peruntukannya, tidak tepat penggunaanya, dan laporan keuangan yang belum ada.
Pihaknya mengaku belum mengetahui dengan pasti berapa kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. Saat ini, masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari dugaan kasus itu.
"Kami akan meminta penghitungan kerugian negara pada program tersebut kepada BPK. Mereka lebih kompeten untuk menghitung," katanya menegaskan.
Walaupun sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rosyidin mengaku belum memanggil lagi kedua PNS itu. Pihaknya saat ini masih mengagendakan untuk pemeriksaan keduanya, yang dimungkinkan akan dilakukan pekan depan.
"Penyidikan sampai saat ini masih terus berjalan. Kami akan panggil yang bersangkutan pekan depan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto mengatakan pemerintah tetap memberikan bantuan hukum untuk PNS yang terlibat dalam masalah.
"Kami menyedikan bantuan hukum. Namun, kami menyerahkan kepada yang bersangkutan memanfaatkan atau tidak," katanya.
Menyinggung tentang kelanjutan program, Edhi tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, program itu sudah lama berlangsung, dan untuk kelanjutan programnya akan melihat hasil evaluasi ke depan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012