Batu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, lebih memilih meloloskan calon wali kota (cawali) "incumbent" (petahana, yakni Eddy Rumpoko ketimbang mengajukan banding terkait putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan gugatan PDIP. Ketua KPU Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo, Sabtu, mengemukakan, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut dengan sejumlah pertimbangan dan aspek, di antaranya aspek kepastian dan manfaat. "Kami berharap keputusan yang kami ambil ini membawa kemaslahatan dan pertimbangan demi lancarnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Batu," tegasnya. Keputusan KPU itu tertuang dalam surat nomor 270/80/BA/IX/2012 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas Nama Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada 2012. Lebih lanjut Bagyo mengatakan, KPU bekerja berdasarkan asas legal, prosedural dan administrasi. Apa yang diputuskan oleh PTUN adalah legal dan KPU tidak mencari materiil pengadilan. Apa yang sudah dilakukan KPU Kota Batu selama ini, tegasnya, sudah prosedural. Dalam verifikasi, calon petahana, Eddy Rumpoko dicoret karena tidak memenuhi syarat, sebab berdasarkan surat keterangan dari Abdullah selaku Kepala SMP Taman Siswa Surabaya, Eddy Rumpoko tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah itu. Namun, dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Eddy Rumpoko menemukan bukti jika saat mengeluarkan surat pernyataan itu, Abdullah sudah habis masa jabatannya sebagai kepala sekolah, sehingga putusan PTUN juga membenarkan bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Eddy Rumpoko. Karena itu, tegasnya, KPU mematuhi putusan PTUN tersebut. Namun, sebelum mengambil keputusan itu, KPU Kota Batu juga sudah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya serta KPU Pusat dan KPU Jawa Timur. Secara tegas Bagyo mengatakan, sikap yang diambil KPU dengan tidak mengajukan banding ini murni demi kemaslahatan, tidak ada transaksi apapun. "Jika terbukti ada transaksi dan kami menerima rupiah, silahkan gantung saya di Alun–alun Kota Batu," tandasnya. Ia juga membantah, jika keputusan yang diambil itu karena tekanan massa pendukung calon petahana. "Kami tidak merasa tertekan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegas Bagyo. Sementara anggota KPU Kota Batu lainnya, Priyanto menganggap jika keputusan banding sama sekali tidak bermanfaat. "Kami memang punya hak untuk mengajukan banding, tapi yang terpenting adalah asas kemaslahatan," ujarnya. Setelah menggelar pleno penetapan, KPU segera mengatur jadwal kampanye untuk pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso. Pasangan yang diusung oleh 11 partai politik itu juga langsung mendapat nomor urut empat. Dalam sidang pleno yang digelar, Jumat (21/9) hingga Sabtu (22/9) dinihari itu diwarnai sejumlah insiden. Massa pendukung Eddy Rumpoko sudah menduduki kantor KPU sejak Jumat itu menilai jika rapat pleno diulur-ulur, apalagi sampai tengah malam masih belum juga selesai, bahkan akan ditunda keesokan harinya (Sabtu, 22/9). Mendengar akan ada penundaan tersebut, massa mulai mengamuk dan membanting sejumlah kursi dan memecah kaca jendela. Melihat insiden tersebut, akhirnya komisioner KPU memilih melanjutkan sidang pleno hingga Sabtu dini hari.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012