Tulungagung - Imam Suhadi (52), tersangka korupsi program Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007 sebesar Rp44.668.200 ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis. "Pengembalian uang hasil korupsi itu sudah sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) polisi," ujar Kasi Intel Kejaksan Negeri Tulungagung, Agus Rujito. Imam yang saat pengembalian uang didampingi kuasa hukumnya, Purhadi, sempat memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya tidak berniat melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya dana tersebut sepenuhnya telah digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Sukowidodo. Bahwa ada yang tidak terserap, Purhadi menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan nonpembangunan fisik, seperti rapat koordinasi, pembelian seragam, maupun aset desa lainnya. "Pada dasarnya klien kami tidak pernah mengambil uang tersebut untuk keuntungan pribadi. Semuanya digunakan untuk kegiatan desa, baik fisik maupun nonfisik," jelasnya. Terpisah, Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agus Rujito saat dikonfirmasi mengenai pengembalian uang kerugian negara itu menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana ADD tahun 2007 dengan tersangka Imam Suhadi tetap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang berkedudukan di Surabaya. Ia enggan menanggapi pernyataan kuasa hukum Imam Suhadi yang menyatakan tersangka tidak pernah menggunakan dana ADD untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. "Nanti biar pengadilan yang menentukan bersangkutan bersalah atau tidak," jawabnya. Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi, Polres Tulungagung. Sebagaiman BAP polisi, Desa Sukowidodo mendapatkan program ADD tahun 2007 sebesar Rp202.759.200. Namun berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp157.091.550. Sementara dana sebesar Rp44.668.200 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lanjut Agus, usai menerima pelimpahan dari Kepolisian, pihaknya dalam waktu singkat akan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Kejari juga telah menetapkan dua aksa penuntut umum (JPU), masing-masing Yuyun Wulandari, dan Dody Wicaksono. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012