Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, hingga saat ini masih belum bersikap terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan PDIP sekaligus meloloskan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai calon wali kota (Cawali) daerah itu.
Ketua Pokja Humas Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Supriyanto, Kamis, menyatakan pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan terkait keluarnya putusan majelis hakim PTUN Surabaya tersebut.
"Kami masih akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap ke depan. Apakah kami akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN tersebut dan pasangan petahana (incumbent) akhirnya bisa ikut dalam Pilkada Kota Batu," katanya menegaskan.
Menurut dia, segala kemungkinan dan putusan bisa saja terjadi. Hanya saja, untuk menyikapi putusan PTUN itu, pihaknya juga masih akan berkonsultasi dengan KPU Jatim dan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apalagi, lanjutnya, hingga saat ini surat suara Pilkada Batu yang akan dihelat 2 Oktober itu juga belum dicetak karena menunggu putusan PTUN hari ini (Kamis, 20/9).
Sidang PTUN atas gugatan PDIP dan Eddy Rumpoko memutuskan jika keputusan KPU Kota Batu cacat yuridis, KPU Kota Batu tidak teliti dan tidak cermat, sehingga SK KPU Kota Batu dinyatakan bata ldan harus dicabut.
Selain itu, Majelis Hakim PTUN Esau Ngefak mewajibkan KPU Kota Batu untuk menyatakan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso memenuhi syarat sebagai kandidat cawali kota itu periode 2012-2013.
Karena putusan Hakim PTUN tersebut, maka pasangan yang diusung PDIP itu berhak mengikuti Pilkada Kota Batu yang dijadwalkan 2 Oktober mendatang.
Pada saat verifikasi berkas cawali beberapa waktu lalu, KPU Kota Batu memutuskan mencoret pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dalam Pilkada daerah itu karena surat keterangan pengganti ijazah Eddy Rumpoko dari SMP Taman Siswa diduga palsu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012