Bojonegoro - Komisi A dan B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mempermasalahan besarnya sewa tanah milik pemkab seluas 4,8 hektare, yang dimanfaatkan kontraktor proyek Blok Cepu untuk menampung pipa minyak. Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Risman, Sabtu, mengatakan sesuai perjanjian tanah yang disewa hanya seluas dua hektare dengan uang sewa Rp150 juta/tahun, namun kenyataan di lapangan kontraktor memanfaatkan hampir semua lokasi tanah. Di lokasi, jelasnya, Komisi A dan B DPRD yang pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penampungan pipa beberapa waktu lalu, menjumpai tanah yang tersisa tidak lebih 1 hektare. "Pemkab harus mengukur kembali pemanfaatan tanah yang disewa kontraktor itu," ujarnya. Menurut Agus, Komisi A dan B DPRD sepakat mempermasalahkan sewa tanah milik pemkab yang dimanfaatkan menampung pipa proyek minyak Blok Cepu, baik mengenai besarnya sewa tanah yang terlalu murah, juga luas tanah yang disewa. Alasannya, lanjutnya, besarnya sewa tanah terlalu rendah, dibandingkan dengan harga normal tanah di lokasi setempat, selain luas tanah yang dimanfaatkan ternyata melebihi yang ada dalam perjanjian. "Kami melihat permasalahan ini, bisa masuk ranah hukum, sebab sudah menyangkut penyimpangan pemanfaatan aset daerah," tuturnya. Dimintai konfirmasi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan sewa lahan milik pemkab itu, mengacu peraturan bupati (perbup) mengenai pemanfaatan aset daerah. Ia membandingkan tanah setempat biasa disewakan kepada investor yang memanfaatkan untuk lokasi pemeran pembangunan dengan harga Rp75 juta, selama tiga pekan. "Mengingat proyek Blok Cepu merupakan proyek nasional, pemkab memberikan dispensasi," katanya, menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012