Batam - Kepulangan satu dari tiga jenazah tenaga kerja Indonesia yang ditembak Polisi Diraja Malaysia terkendala dokumen. "Satu di antara tiga TKI itu, kemungkinan sulit dipulangkan karena dokumennya tidak lengkap," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardi Winata di Batam, Jumat. Ia mengatakan Kedutaan Besar RI langsung menghubungi keluarga untuk proses pemulangan jenazah dengan dibantu lurah masing-masing. Berdasarkan informasi dari Lurah Tanjung Buntung, seorang korban, Hamid, tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga sulit di bawa pulang ke tanah air. Sedangkan korban Asnon, sudah dipastikan memiliki dokumen lengkap. Jenazah akan dipulangkan secepatnya. Sementara jenazah warga Kampung Seraya, belum dapat dipastikan. "Sampai sekarang saya masih menunggu kabar dari Lurah Seraya untuk memastikan apakah korban yang warga Seraya memiliki dokumen lengkap," kata dia. Ia mengatakan pemerintah kota Batam turut berupaya memulangkan tiga jenazah TKI yang kini masih berada di Malaysia. Sementara itu, Istri Asnon, Shanty mengatakan harapan agar jenazah suaminya bisa dikembalikan ke Batam secepatnya. "Saya hanya ingin jenazah dipulangkan secepatnya," kata dia. Istri Osnan tidak mempercayai pernyataan kepolisian Malaysia yang menyatakan lima tenaga kerja Indonesia yang ditembak, Jumat (7/9) adalah perampok. Menurut dia, adalah orang yang baik dan tidak mungkin melakukan kejahatan. Ia mengatakan suaminya bekerja di kebun sawit Malaysia dari sebelum tahun 2003. Suaminya pulang ke Batam tiap dua hingga tiga pekan sekali. Setiap ke Batam, suaminya menyerahkan penghasilannya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. "Uang itu juga disisihkan untuk biaya keberangkatan kembali ke Malaysia," kata dia. Ia mengatakan dengan penghasilan yang kecil, tidak mungkin suaminya merampok. "Kami ini orang miskin, lihat saja kondisi kami. Saya saja harus bekerja untuk menambah penghasilan. Anak saya sudah menunggak uang sekolah selama dua bulan," kata dia yang mencari uang dengan menjaga toko di Batam. Meski begitu, Shanti mengatakan menyerahkan kasus itu kepada aparat berwajib.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012