Surabaya - Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, yang sudah ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sejak 21 Juli lalu, Rabu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. ''Penahanan awal memang dilakukan oleh Kejagung, tapi proses persidangan dilakukan di sini, karena locus delicti-nya 'kan di sini,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Arminsyah. Rencananya, tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Banyuwangi senilai Rp19,7 miliar itu dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya, lalu persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Penempatannya di sini (Medaeng) supaya mempermudah saja. Nantinya, kasusnya tetap ditangani Kejari,'' katanya. Dalam pelimpahan tahap dua ini, Ratna yang berangkat dari Jakarta itu dijemput langsung oleh penyidik Kejati Jatim yang didampingi Intelijen Kejagung serta dikawal beberapa anggota kepolisian. "Kami sudah menyiapkan sembilan jaksa penuntut umum. Empat jaksa dari Kejagung, dua dari Kejati, dan dua jaksa lagi dari Kejari Banyuwangi," katanya. Dalam kasus itu, Bupati Banyuwangi 2005-2010 Ratna Ani Lestari itu merupakan Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang pada kurun 2006-2007. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012