Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jawa Timur Hendrik Kristian menyebut sebanyak 85 persen warga Jatim taat membayar pajak kendaraan bermotor memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak dari pemerintah provinsi setempat.
“Ketaatan mencapai 85 persen, sehingga program ini semakin meringankan beban ekonomi rakyat Jatim. Tantangan kami saat ini adalah bagaimana mengelola dan mengedukasi 15 persen sisanya agar patuh,” kata Hendrik dalam diskusi “Sinergi Publikasi Program Unggulan: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Timur”, di Surabaya, Selasa.
Hendrik didampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim, Serlita, menjelaskan bahwa program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan ini telah berjalan selama lima tahun dan terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Program ini bukan sekadar pembebasan denda, melainkan bagian dari membangun kesadaran kolektif warga terhadap kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah," katanya.
Landasan hukum program tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan 100.3.3.1/435/013/2025.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 691.913 objek dengan potensi penerimaan Rp194,66 miliar.
Selain itu, pembebasan PKB progresif ditargetkan menyasar 1.619 objek dengan nilai pembebasan Rp1,19 miliar dan potensi penerimaan Rp2,88 miliar.
Tunggakan PKB roda dua tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak kategori P3KE diperkirakan dimanfaatkan oleh 152.523 objek, senilai pembebasan Rp8,91 miliar dan potensi penerimaan Rp29,53 miliar.
Pembebasan tunggakan PKB roda dua untuk kepentingan masyarakat berbasis aplikasi online diprediksi menyasar 16.334 objek dengan pembebasan Rp2,21 miliar dan potensi penerimaan Rp3,29 miliar.
Sementara tunggakan PKB roda tiga tahun 2024 dan sebelumnya ditargetkan sebanyak 16.004 objek, dengan pembebasan Rp1,36 miliar dan proyeksi penerimaan Rp655,37 juta.
Secara keseluruhan, total 878.392 objek diperkirakan memanfaatkan kebijakan ini, dengan total nilai pembebasan pajak Rp13,68 miliar dan proyeksi penerimaan mencapai Rp231,03 miliar.
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025