Madiun - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar,mengatakan bahwa semua imigran ilegal asal Timur Tengah yang ditangkap oleh petugas kepolisian di wilayah Kabupaten Pacitan merupakan pencari suaka.
"Berdasarkan pemeriksaan awal yang kami lakukan, hasilnya diketahui bahwa ke-60 imigran ilegal tersebut merupakan pencari suaka karena negaranya sedang konflik. Tujuan mereka adalah ke Australia," ujar Hermansyah ditemui di hotel penampungan, Sabtu.
Menurut dia, karena sedang mencari suaka, sesuai dengan hukum internasional para imigran ilegal ini wajib dilindungi hingga mereka ditempatkan di negara ketiga.
"Kami sempat kesulitan memeriksa mereka karena kendala bahasa. Beruntung ada di antara imigran tersebut yang bisa berbahasa Inggris sehingga ia ditunjuk sebagai penerjemah bahasa antara petugas dengan para imigran," terang Herman.
Pihaknya mengakui ada sekitar 30 orang lebih imigran yang melarikan diri. Setelah diadakan pengejaran oleh petugas, jumlah total imigran yang berhasil diamankan mencapai 50 orang. Sisanya masih dalam pengejaran petugas.
"Untuk sementara kami akan menampung para imigran ilegal tersebut di Hotel Indah Kota Madiun. Pemidahan tempat penampungan dilakukan setelah pihak Hotel Asri di Caruban, Kabupaten Madiun, menolak menampung mereka tanpa alasan yang jelas," kata dia.
Penampungan di hotel akan dilakukan oleh petugas kator imigrasi sampai ada sejumlah rumah detensi imgrasi (rudenim) di Indonesia yang kosong. Di seluruh Indonesia ada sekitar 13 rumah detensi imigran, dan semuanya dalam kondisi penuh oleh para imigran ilegal.
Hermansyah menambahkan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan kantor imigrasi pusat untuk penanganan para imigran ilegal ini lebih lanjut.
Selama berada di hotel penampungan, nantinya seluruh biaya administrasi dan biaya hidup para imigran ilegal tersebut akan ditanggung oleh lembaga independen internasional yang mengurusi migrasi, "International Organization for Migration" (IOM).
"Semua biaya nantinya akan ditanggung oleh IOM dan tidak menggunakan anggaran negara. Kami juga sedang berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), untuk mencarikan negara ketiga yang mau menerima para imigran ini," tambah Hermansyah.
Seperti diketahui, sekitar 60 imigran ilegal ini ditangkap petugas Polres Pacitan saat akan menyeberang ke Australia melalui Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Dari 60 imigran ilegal tersebut, sebanyak 51 orang merupakan warga negara Irak, lima orang warga negara Kuwait, dan empat lainnya warga negara Iran. Mereka terdiri dari 54 laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa, dan tiga anak-anak.
Saat digerebek imigran yang naik beberapa mobil tersebut sempat ada yang melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan yang berbatasan dengan Wonogiri, Jawa Tengah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012