Pamekasan - Ulama Madura, Jawa Timur, meminta polisi menegakkan supremasi hukum dalam kasus tragedi kemanusiaan yang menimpa warga Syiah di Desa Karang Gayam dan Desa Bluuran, Sampang. "Penegakan hukum perlu dilakukan kepada semua pihak yang bersalah dalam kasus kekerasan yang terjadi di Sampang itu," kata Koordinator MUI se-Madura, KH Bukhori Maksum, seusai rapat koordinasi dengan para ulama Madura di aula ruang pertemuan SMK Negeri 3 Pamekasan, Jumat. Rapat koordinasi yang melibatkan Badan Silaturahim Ulama Pesantren Madura (BASSRA) dan Forum Komunikasi Ulama (FMU) Madura itu menghasilkan enam poin rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan yang terjadi di Sampang, pada tanggal 26 Agustus 2012 itu. Selain meminta polisi menegakkan hukum kepada semua pelaku tindak kekerasan, para ulama juga meminta Pemkab Sampang agar dalam menyelesaikan korban pada pihak-pihak yang bertikai hendaknya melaksanakan kesepakatan yang disepakati oleh ulama dan umara (pemerintah). Poin ketiga, para ulama meminta Kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi, provokatif dan tendensius yang bisa memperkeruh suasana. "Kepada kalangan media, baik media cetak maupun elektronik kami meminta agar ikut menciptakan suasana kondusif, dengan cara menyajikan berita yang berimbang, proporsional, tidak memihak," kata Bukhori Maksum seperti yang dirilis kepada ANTARA, Jumat malam. Koordinator MUI asal Kabupaten Sampang ini juga meminta agar penyajian berita hendaknya disampaikan berdasarkan data dan informasi yang valid dari sumber yang memang berkonpeten. Musyawarah ulama se-Madura antara MUI, BASSRA dan FMU juga menyinggung soal fatwa MUI Jatim yang menyatakan bahwa aliran Islam Syiah sesat, telah sesuai dengan pedoman pembuatan fatwa MUI. MUI se-Madura ini ini juga menegaskan, tidak akan pernah menganulir atau mencabut fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya, terkait Syiah. Selain dari kalangan ulama, hadir juga mengikuti pertemuan yang digelar di SMK Negeri 3 Pamekasan itu, Kepala Bakesbang Sampang, Rudi Setiadi, atas nama Pemkab Sampang. Sementara, kasus penyerangan di Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, kali ini merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir ini. Aksi serupa juga terjadi pada tanggal 29 - 30 Desember 2011. Ketika itu rumah pimpinan Islam Syiah, mushalla dan madrasah kelompok Islam minoritas ini diserang oleh sekelompok massa. Kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok massa tak dikenal terhadap kelompok Islam Syiah di Desa Karang Gayam, Sampang, Madura, Minggu (26/8) itu menyebabkan 1 orang tewas dan 6 orang lainnya luka-luka. Kerusuhan berawal saat 20 anak dari pemukiman Syiah di Desa Karang Gayam Madura yang bersekolah di Bangil Pasuruan, hendak kembali ke pesantren mereka di Pasuruan usai merayakan Idul Fitri di tempat tinggal mereka. Murid-murid itu dihadang oleh kelompok massa yang menggunakan 30 sepeda motor. Siswa Syiah yang sudah naik angkutan umum disuruh turun, sedangkan yang mengendarai kendaraan dipaksa pulang ke rumah mereka masing-masing. Kelompok Syiah yang kemudian melawan aksi itu justru membuat massa makin beringas sehingga bentrokan tidak terhindarkan. Sementara, hingga kini polisi telah memeriksa sebanyak 25 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan tersebut, dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012