Petugas menerima pelaporan resmi proses pemulangan seorang narapidana kasus terorisme atas nama Margono bin Namo Atmojo Senen alias Umar (kedua kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Mantan anggota Jamaah Islamiyah asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sejak 1 Desember 2022 ini bebas murni dari LP Klas IIB Tulungagung setelah remisi efektif memangkas sisa pidana 4 bulan 15 hari. ANTARA Jatim/Destyan Sujarwoko/mas.

Pewarta: Destyan Sujarwoko

Editor : Moch Asim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025