Malang - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Malang, Prof Suhariningsih menyatakan, reforma bidang agraria yang berarti penguasaan, pemilikan sumber-sumber agraria dan penggunaannya untuk kepentingan rakyat harus segera dikonkritkan. "Kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan agraria dan bersentuhan langsung dengan rakyat, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir ini masih belum juga terwujud sepenuhnya," tegas Suharingsih, Rabu. Prof Suhariningsih mengemukakan hal itu dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar FH UB di Gedung Widyaloka kampus setempat dengan judul "Reforma Agraria Menuju Indonesia Baru dalam Mengatur Kebijakan di Bidang Pertanahan yang Menyejahterakan Rakyat dan Berkeadilan". Padahal, lanjutnya, dalam TAP MPR IX/MPR/2001, DPR RI bersama Presiden harus memperbaharui bidang agraria. Namun, faktanya, konflik dibidang pertanahan di Tanah Air justru semakin banyak. Ia mencontohkan, konflik penggusuran masyarakat Adat Meler Kawus, pengrusakan hutan oleh petani di Garut serta kasus Mesuji. Dan, penyelesaian kasus tanah tersebut tidak bisa memberikan kepuasan bagi pihak yang dirugikan maupun yang dimenangkan. Selain itu, Suhariningsih juga menyoroti semakin meningkatnya jumlah tanah yang ditelantarkan setiap tahun, khususnya tanah Hak guna Usaha (HGU) Perkebunan. Secara kuantitatif daya penelitian di Jatim, ada tiga daerah (kota/kabupaten) yang memiliki areal perkebunan cukup luas dan terindikasi terlantar karena pengaruh krisis moneter beberapa tahun lalu, yakni di kabupaten Blitar, Kediri dan Jember. Melihat kondisi tersebut, Ketua Pusat pengembangan Hukum Agraria FH UB itu merekomendasikan adanya pemurnian terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan. Selain itu, katanya, untuk menangani kasus-kasus HGU di tanah perkebunan perlu pendekatan sistem hukum dan evaluasi yang berkesinambungan serta perlunya menumbuhkan niat baik pemerintah, baik di pusat maupun daerah. "Mengikutsertakan masyarakat sekitar perkebunan dalam sosialisasi program juga penting. Dan, pemerintah juga perlu melakukan penertiban tanah terlantar untuk mendorong tercapainya kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap pemegang hak atas tanah," tandasnya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012