Surabaya - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengadaan 145 unit komputer yang dikirim ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kantor kecamatan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pemenang lelang telah memanipulasi pengadaan komputer berupa barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan penawaran pemenang lelang. "Kami telah menyita satu unit komputer sebagai bukti adanya penyalahgunaan pengadaan komputer," katanya. Menurut dia, satu unit komputer yang disita tersebut ternyata memiliki kapasitas prosesor 2,5 GHz, padahal spesifikasi pada saat lelang adalah 3,3 GHz. Artinya, lanjut dia, spesifikasi komputer yang dikirim ke SKPD dan kantor kecamatan adalah menyalahi kesepakatan atau melanggar aturan lelang. "Dulu pada saat lelang pagu yang ditetapkan Pemkot Surabaya adalah 3,2 MGz, tapi pemenang lelang (PT. Datanet Solusi Pratama) berani 3,3 MGz. Ini berarti melebihi spesifikasi yang ditawarkan pemkot," katanya. Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan agar dilakukan penyelidikan ada tidaknya penyalahgunaan pengadaan komputer. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memanggil Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya dan pihak pemenang lelang untuk meminta penjelasan hal ini. Sementara itu, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkot Surabaya Hadi Siswanto Anwar mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya penyalahgunaan pengadaan komputer. "Aku belum tau apa-apa soal itu," katanya. Menurut dia, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya akan menyampaikan ke dinas terkait agar bisa dicek kembali. Saat ditanya kasus tersebut akan dilaporkan ke kejaksaan, Hadi mengatakan pihaknya tidak mau berkomentar. "Soal itu, saya tidak mau komentar," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012