Pacitan - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memperketat izin penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Grindulu, demi menghindari risiko kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai utama yang membelah daerah tersebut. "Selain penambang tradisional, kami tak pernah memberi izin pengerukan pasir maupun sirtu di Sungai Grindulu, apalagi menggunakan alat berat," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Pacitan, Lan Naria Hutagalung, Kamis. Ia mengakui memang ada aktivitas penambangan liar di wilayah hilir Grindulu. Namun, aktivitas penambangan tersebut disebutnya tidak pernah mengantongi izin dari DPE. Dari hasil penelusuran DPE terakhir diketahui ada lima lokasi penambangan pasir dan batu di aliran Sungai Grindulu yang menggunakan alat-alat berat berupa eskavator. Selain di Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan yang barusan di demo warga, lokasi penambangan menggunakan alat-alat berat lainnya juga ditemukan di kawasan kecamatan lain, salah satunya di wilayah Kecamatan Tegalombo. Menurut Lan Naria, sesuai aturan, normalisasi sungai memang diperbolehkan menggunakan alat berat, tetapi dilarang mengangkut keluar materialnya. "Namun kenyataannya tidak demikian. Kami berencana menjadikan aliran Sungai Grindulu sebagai lokasi wilayah pertambangan rakyat. Sebab, banyak warga di sekitar aliran sungai ini yang menggantungkan hidupnya dari menjual material pasir dan batu," ujarnya. Pernyataan Lan Naria terakhir merupakan tanggapan atas beredarnya rumor yang menyebut motif penambangan pasir liar menggunakan alat berat adalah untuk alasan normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan. Lan Naria menjelaskan untuk izin normalisasi sungai ditujukan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, karena seluruh sungai di Kabupaten Pacitan masuk wilayah kerja institusi tersebut. Setelah permasalahan pengusiran penambang ilegal, Senin (27/8), mencuat sejumlah pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menggelar rapat dengan BBWS Bengawan Solo. Hasilnya diketahui pihak BBWS Bengawan Solo ternyata tidak memberikan izin maupun menolak penambangan. Alasannya karena mereka belum menerima peta atau penampang aliran Sungai Grindulu. Dalam beberapa tahun terakhir permintaan material bangunan di Kabupaten Pacitan meningkat pesat. Tingginya permintaan material proyek sendiri muncul seiring dikerjakannya proyek-proyek nasional, misalnya proyek PLTU di Kecamatan Sudimoro maupun jalan lintas selatan (JLS).(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012