Surabaya - Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penataan kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khususnya kawasan hutan mangrove di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) tak dihapus. "Tidak ada upaya pemkot mengubah kawasan Pamurbaya. Kita berupaya menjaga itu," kata Kepala Bappeko Surabaya Hendro Gunawan saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat. Menurut dia, setiap daerah wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah yang ada, dengan perincian 20 persen dari pemerintah daerah dan 10 persen dari pihak swasta. Pernyataan kepala Bappeko ini juga membantah adanya pemberitaan di media massa pada Jumat (24/8) ini yang menyebutkan hilangnya sejumlah ayat pada pasal 42 ayat 3 dalam Perda RTRW yang disahkan beberapa waktu lalu. Seharusnya, ayat 3 terdiri dari tujuh huruf, namun pada draf yang disahkan, ternyata ada huruf yang hilang yakni (e), (f) dan (g) yakni mengenai upaya reboisasi hutan mangrove di sepanjang pesisir dan perlindungan terhadap kawasan sempadan pantai. Hendro membantah adanya dugaan penghapusan huruf dalam pasal 42 ayat tiga. "Kita tidak hapus, hanya menyempurnakan saja," ujarnya. Dijelaskan Hendro, ayat (e), (f) dan (g) dalam pasal 42 ayat 3, sesuai dengan pembahasan saat rapat pansus RTRW beberapa waktu lalu bahwa penentuan sempadan pantai memerlukan kajian/analisa tentang garis pantai, garis pasang surut dan keberadaan pemukiman nelayan diarahkan agar diatur dalam rencana rinci Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTK). "Secara substansi tetap kita akan jadikan kawasan mangrove menjadi hutan lindung. Namun, untuk sempadan pantai, kita perlu jelaskan lebih detail di aturan lain," tuturnya. Hendro juga mengelak dituduh menilap anggota pansus DPRD Surabaya terkait hal ini. "Perubahan yang kami lakukan tidak mengubah substansi dan anggota pansus tahu itu. Kalau saya nilap, tidak mungkin draf versi terbaru saya kirim ke DPRD sebelum paripurna 16 Agustus lalu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012