Jakarta - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Rahardjo mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Perpres itu merupakan Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Agus menyebutkan, Perpres Nomor 70 tahun 2012 memuat berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah (PB/JP), penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam PB/JP. Perubahan pertama atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah dilakukan pada tahun 2011 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu. Perubahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 bertujuan menghilangkan "bottlenecking" (penghambat) dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat. Selain itu untuk memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan. Perubahan dalam Perpres tersebut antara lain: Pertama, dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang: kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan. Selain itu kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya.Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor. Perubahan lainnya adalah menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp200 juta dari semula Rp100 juta, menaikkan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5 miliar dari semula Rp200 juta. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang, mengubah persyaratan konsultan internasional, pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat. Selain itu memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja, pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I ke pejabat Eselon I/II, mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20 persen dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka, penghapusan larangan bagi peserta yang terafiliasi.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012