Jakarta (ANTARA) Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia(AAI) Humphrey Djemat yang juga merupakan Juru Bicara Satgas TKI Bermasalah Yang Terancam Hukuman Mati menyebutkan separuh dari TKI di luar negeri yang bermasalah sudah mendapatkan santunan dari asuransi sepanjang Juni 2012. Siaran pers AAI yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan sebanyak 1.065 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang didampingi advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang dipimpin Humphrey sudah mendapatkan santunan asuransi, sementara 400 orang lainnya masih dalam proses klaim asuransi. Dari jumlah keseluruhan 2.191 orang TKI bermasalah yang didampingi AAI, maka 726 orang tidak mendapatkan klaim asuransi antara lain disebabkan oleh status mereka bukan sebagai peserta asuransi konsorsium proteksi yang dibentuk pemerintah serta sebagian melanggar hukum atau perjanjian kerja. Selain itu, Humphrey juga menyebutkan beberapa kendala pendampingan TKI bermasalah adalah ketidaklengkapan dokumen, banyaknya TKI yang tidak mengetahui manfaat asuransi, banyaknya TKI ilegal dan memanipulasi data mereka, serta profesionalisme pegawai konsorsium asuransi proteksi di BPK. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012