Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, kembali menangkap bandar sekaligus pengecer judi sepak bola EURO 2012 yang memiliki omzet hingga jutaan Rupiah. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono, Senin, mengatakan, tersangka adalah Joko Budi Santoso (37), warga Jalan Mujahir, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Tersangka ditangkap petugas di rumahnya kemarin. Ia ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan yang mendapat laporan tentang adanya aktivitas judi bola selama momentum EURO 2012," ujar AKP Suhono saat rilis hasil ungkap di mapolres setempat. Menurut Suhono, dalam menjalankan aksinya, tersangka menerima taruhan kliennya melalui pesan singkat telepon seluler. Para kliennya hanyalah orang-orang yang telah dikenal oleh tersangka. Adapun, besaran taruhan yang dipasang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang untuk setiap pertandingan. "Jika ada klien yang mamasang taruhan lebih dari seratus ribu Rupiah, maka tersangka akan melempar ke bandar lain yang lebih besar darinya. Hanya saja ia belum mau mengaku siapa bandar besarnya tersebut," kata Suhono. Dalam setiap putaran atau satu kali pertandingan, omzet judi bola ini mencapai Rp7 juta hingga Rp12 juta. Sedangkan uang hasil taruhan kliennya tersebut baru diambil setelah pertandingan selesai. "Setelah pertandingan selesai, tersangka baru merekap dan mengambil uang taruhan dari setiap orang di tempat yang sudah disepakati. Dari situ tersangka mendapatkan keuntungan karena lebih banyak taruhan yang kalah dari pada menang," terang dia. Suhono menambahkan, momentum EURO 2012 memang rawan digunakan untuk taruhan judi. Sebelumnya, petugas Polres Madiun Kota juga berhasil menangkap bandar judi bola serupa. Tersangka adalah Peldu Jianto (39), warga Jalan Sarean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang keseharinya bekerja sebagai wiraswasta. Kepada polisi, tersangka ini mengaku sudah sejak beberapa tahun terakhir menjadi bandar judi bola. Saat tidak ada momentum EURO, ia menjadi bandar untuk turnamen sepak bola lainnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai dengan pasal 303 KUHP tetang perjudiaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012