Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap Komarudin (40) buron kasus pencurian kayu jati di wilayah setempat dalam empat bulan terakhir. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto, Kamis, mengatakan, tersangka Komarudin (40) adalah warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. "Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, kemarin. Ia merupakan buron kasus pencurian kayu jati yang dilakukannya di wilayah hutan di Kecamatan Saradan milik KPH Saradan," ujar AKP Edy kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas bahwa yang bersangkutan sudah pulang ke rumah setelah menghilang beberapa bulan terakhir. "Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati sang target benar berada di rumahnya. Petugas akhirnya menangkap yang bersangkutan," kata dia. Saat ditangkap di rumahnya, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada penangkapan kali ini, polisi berhasil menyita belasan batang kayu jati yang telah diolah menjadi balok kayu dengan berbagai ukuran. Belasan batang kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari instansi berwenang. Sedangkan pada saat kasus ini terbongkar, polisi juga mengamankan belasan batang kayu jati. Hanya saja, waktu itu tersangka berhasil melarikan diri saat ditangkap oleh petugas. AKP Edy menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, selama menjadi buron, tersangka sempat berpindah-pindah kota, sebelum akhirnya pulang kembali ke rumah. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf e junto pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012