Madiun - Petugas Polsek Taman, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang bandar judi sepak bola Euro 2012 yang memiliki omzet hingga jutaan rupiah untuk setiap pertandingan.
Kapolsek Taman, Kompol Burhanudin, saat merilis hasil ungkap, di Mapolres Madiun, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Peldu Jianto (39), warga Jalan Sarean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Setiap harinya, tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
"Tersangka ditangkap oleh petugas di rumah kontrakannya di Perumahan Panorama Wilis, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolsek Taman berikut barang buktinya," ujar Kompol Burhanudin.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan anggota polisi yang mendapat laporan tentang adanya aktivitas judi bola selama moment Euro 2012.
"Setelah diselidiki, ternyata semua bukti mengarah kepada tersangka. Ia akhirnya ditangkap petugas tanpa banyak perlawanan kemarin malam," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan kliennya. Dalam telepon tersebut terdapat pesan singkat yang berisi jumlah tombokan atau harga yang dipasang oleh kliennya dalam setiap pertandingan Euro.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya memberikan dan menerima uang dari para kliennya pada hari Selasa dan Jumat. Jumlah uang yang dipasang oleh kliennya pada setiap pertandingan mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Adapun, kliennya berasal dari wilayah Kota Madiun dan sekitarnya.
Sementara, tersangka Peldu mengaku selama aksinya ia hanya menjembatani taruhan antarkliennya melalui pesan singkat. selain itu, jika ada taruhan kliennya yang tidak memiliki musuh di Madiun, ia akan melempar ke bandar yang ada di Surabaya.
"Dari aktivitas tersebut, saya mendapat keuntungan 5 hingga 10 persen dari seluruh total taruhan. Kadang juga masih ditambah dengan tip dari klien yang menang banyak," kata tersangka.
Ia menambahkan, saat tidak ada momentum Euro, ia menjadi bandar untuk turnamen sepak bola lainnya. Hal ini sudah ia lakukan sejak tiga tahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai dengan pasal 303 KUHP tetang perjudiaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012