Blitar - Jajaran petugas Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, membekuk seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota TNI atau anggota TNI gadungan. Wakil Kepala Polresta Blitar Kompol Agus Widodo, di Blitar, Rabu mengemukakan anggota TNI gadungan itu bernama Hari Prasetyo (32) warga asal Jembrana, Bali. "Pelaku mengaku sebagai anggota Batalyon 511 Blitar, dari Kodam Brawijaya, serta dari Kodam Diponegoro. Kami curiga, setelah ada laporan dari warga, maka kami langsung menindaklanjutinya," ucapnya. Ia mengatakan, laporan itu berawal dari kecurigaan warga. Saat itu, pelaku sedang membeli pulsa di sebuah toko telepon seluler dan mengaku sebagai anggota TNI dari Batalyon 511 Blitar. Tidak yakin, akhirnya hal itu dilaporkan petugas. Tidak begitu lama, petugas datang dan langsung membawanya untuk diinterogasi. Ia dicurigai, karena penampilan dan identitasnya yang kurang meyakinkan. Dari pemeriksaan pelaku, ternyata didapat beberapa barang yang mencurigakan, di antaranya pistol mainan serta ransel besar dengan motif loreng, mirip tas milik TNI. Di dalam tas itu, juga ditemukan buku tentang pendidikan agama. Seluruh barang-barang itu disita petugas untuk dijadikan barang bukti. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut. Ia dulu pernah mengikuti program untuk pendidikan TNI di Bali, namun akhirnya gagal. Ia sangat ingin menjadi anggota TNI dan itu adalah cita-citanya, sehingga ketika ia keluar kota, ia menggunakan atribut itu. Ia pun merasa bangga dan gagah menggunakan atribut tersebut. Namun ia juga mengaku tidak kesulitan untuk mendapatkan perlengkapan anggota TNI. Senjata berupa pistol mainan itu dibelinya saat di Yogyakarta, sementara untuk ransel tersebut diberi oleh temannya yang juga anggota TNI. "Saya pernah ikut pendidikan tapi gagal. Kalau untuk mendapatkan atribut, saya diberi teman dan sebagian saya beli," ucapnya dengan tanpa bersalah. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Blitar. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku ini terlibat dalam jaringan teroris, karena ditemukan buku pengetahuan tentang agama di ransel yang dibawanya. Polisi juga mengusut, jika pelaku sengaja menggunakan atribut itu untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Untuk saat ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012