Sumenep - Anggota DPRD Kabupaten Sumenep segera membahas empat rancangan peraturan daerah, yang tiga di antaranya adalah usulan atau prakarsa anggota DPRD. Ketua DPRD Sumenep, Imam Hasyim, Selasa menjelaskan, pihaknya melalui badan musyawarah (banmus) DPRD telah menggelar rapat guna membahas teknis dan waktu pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut. "Sesuai hasil rapat banmus, pembahasan empat raperda itu akan diserahkan kepada anggota di masing-masing komisi. Sementara pembahasannya mulai 26 Juni mendatang dengan alokasi waktu masing-masing raperda selama tujuh hari kerja," katanya. Empat raperda yang segera dibahas oleh anggota DPRD Sumenep itu adalah Raperda tentang Pemekaran Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Dari empat raperda tersebut, hanya satu yang merupakan raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni Raperda tentang Pemekaran Desa Sapeken. "Tiga raperda lainnya adalah usulan atau prakarsa dari anggota DPRD. Pembahasan empat raperda tersebut diputuskan mulai 26 Juni mendatang, karena hingga 20 Juni mendatang masih ada pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus," ujarnya. Imam juga mengemukakan, sesuai hasil rapat banmus, pembahasan Raperda tentang Pemekaran Desa Sapeken akan diserahkan kepada anggota Komisi A DPRD Sumenep. Sementara pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, oleh anggota komisi B, dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah oleh anggota komisi C. "Untuk Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, akan dibahas oleh anggota komisi D. Kami sudah meminta anggota DPRD Sumenep langsung fokus membahas empat raperda tersebut, setelah selesainya pembahasan Raperda tentang RTRW," kata Imam. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012