Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Tubagus Lukman Amin meminta sanksi tegas terkait dengan temuan kasus minyak goreng kemasan yang isinya kurang dari standar yang ditentukan.

Ia mengemukakan, pihak berwenang harus memastikan setiap takaran yang tertera di kemasan sesuai dengan isinya, karena kalau sampai kurang yang dirugikan adalah masyarakat selaku konsumen.

"Ini kan PT atau perusahaan yang bertanggung jawab atas itu. Paling tidak harus ada sanksi, karena jelas mereka merugikan konsumen dengan adanya pengurangan dari takaran yang sudah ditentukan," katanya.

Menurutnya, selisih isi dalam kemasan minyak goreng ini bukan perkara kecil semisal dalam satu botol bertuliskan 1 liter ternyata hanya berisi 800–850 mili liter, maka dampaknya bisa luar biasa. 

"Bayangkan berapa ribu, bahkan ratusan ribu liter yang sudah beredar di masyarakat," ujarnya.

Tubagus mengingatkan praktik mengurangi takaran ini telah disebut dalam ajaran agama sebagai perbuatan yang tercela dan juga masih ada praktik lain yang cukup merugikan masyarakat seperti pengoplosan bahan bakar minyak.

"Masyarakat sudah jenuh dengan pemberitaan soal pengoplosan BBM. Itu sudah skala nasional. Jangan sampai hal semacam ini terus terjadi di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menemukan minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran yakni hanya 960 mililiter per kemasan, padahal tertulis 1 liter atau setara 1.000 mililiter, dalam sidak di Pasar Soponyono, Surabaya.

Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Distribusi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Agung Supriyo Wibowo dalam keterangannya di Kota Surabaya, mengatakan temuan tersebut berasal dari MinyaKita yang didistribusikan oleh CV Sawit Makmur.

"Ini ditemukan 1 liter kurang 40 mililiter untuk kemasan yang botol. Dimana harusnya memiliki takaran sesuai, karena ini didistribusikan oleh pabrik yang otomatis sudah memakai alat ukur otomatis," katanya.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025