Surabaya - Pembebasan lahan untuk keperluan kelanjutan pembangunan jalan MERR II C di Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, bermasalah menyusul ada sekitar 16 pemilik lahan atau persil hingga sekarang belum mendapatkan ganti rugi. Salah seorang pemilik persil yang terkena proyek MERR II C, M. Ali, Senin mengaku hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari Pemkot Surabaya, padahal antara warga dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2 T) bentukan Pemkot Surabaya sudah ada proses jual beli yang dilakukan pada Maret dan April lalu. "Katanya ganti rugi dijanjikan akhir Maret sudah cair. Namun proses pencairan mundur-mundur hingga sekarang. Dan sampai saat ini pun tidak ada kejelasan kapan gant rugi itu bisa diterima warga," katanya pada saat mengadukan persoalan ini di ruang Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya. Menurut dia, pihaknya sudah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah kepada P2T untuk proses pembebasan lahan miliknya pada 20 Maret lalu. Ia mendapatkan ganti rugi atas tanah dan rumah sebesar Rp447, 5 juta. Akibat ketidakjelasan pencairan ganti rugi ini, lanjut dia, membuatnya merugi karena sudah terlanjur memberi uang muka kepada pengembang untuk membeli rumah di Perumahan Gunung Anyar Mas, sebagai persiapan jika rumahnya dibongkar untuk jalan. "Akibat belum cairnya uang ganti rugi dari pemkot, kami tidak bisa melunasi uang pembelian rumah di sana sehingga uang muka itu hangus," katanya. Hal senada juga diungkapkan Rudi Kalopo pemilik persil di Gunung Anyar RT 2 RW 1. Ia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan surat pelepasan hak atas tanahnya pada 23 April lalu. Dan ia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp318.500.000,. "Saat penyerahan hak ini, saya sempat dipoto oleh petugas P2T. Namun hingga kini belum jelas kapan dibayar. Saya berharap pembayarannya dilakukan secepatnya. Katanya sih pembayaran transfer bank, namun hingga sekarang belum ada kiriman uang dari pemkot ke rekening saya," cetusnya. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim mengatakan apa yang dilakukan pemkot ini jelas-jelas melanggar aturan main sebab warga sudah menyerahkan haknya ke pemkot sehingga seolah-olah warga sudah menerima uang dari pemkot, namun kenyataannya warga belum menerima sama sekali. "Seharusnya pemkot mengapresiasi warga yang mau melepas lahannya ke pemkot. Namun pemkot malah ingkar janji dengan tidak segera membayar ganti rugi ke warga. Makanya kami meminta kepada pemkot untuk segera membayarnya," cetusnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012