Surabaya - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Surabaya Sahudi hingga kini menjadi tersangka dalam kurun waktu enam tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mikroskop di instansi setempat. "Status berkasnya memang masih P19, karena pihak kejaksaan hingga kini masih minta untuk melengkapi berkas kasus itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Sabtu. Menurut dia, berkas kasus yang ditangani oleh Subdit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim itu sudah tujuh kali bolak-balik Polda-Kejati Jatim. "Kami masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penyelesaian berkas. Dalam waktu dekat, gelar perkara juga akan dilakukan lagi," kata mantan Kapoltabes Banjarmasin itu. Ada awal penetapan status tersangka untuk Sahudi terjadi pada tahun 2006, bahkan Polda Jatim saat itu juga sudah melakukan penahanan terhadap Sahudi. Hingga masa penahanan yang berlaku pada KUHP habis, Polda tidak mampu melengkapi berkas sesuai dengan keinginan pihak kejaksaan, sehingga Sahudi pun melenggang bebas, namun masih tetap menyandang status tersangka. Status terakhir atas pengembalian berkas tersebut dijatuhkan pada tahun 2010, sehingga selama kurun dua tahun (2010-2012) tidak ada upaya hukum apapun. Ditanya kemungkinan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk kasus itu, Kabid Humas Polda Jatim enggan berkomentar. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012